Showing posts with label Ilmu Sosial Dasar. Show all posts

Warga Negara dan Negara

A. Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk sebuah Negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).

B. Dua Kriteria Menjadi Warga Negara
Menurut pasal 26 UUD 1945

  • Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  • Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang  
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945

  • Penduduk adalah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggaldi Indonesia.
  • Bukan Penduduk, adalah orang- orang asing yang tinggal dalam Negara bersifat sementara sesuai dengan visa.

Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara Negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti : Yuridis dan Sosiologis serta Formil dan Materiil.

C. Menuliskan Pasal yang Tercantum dalam UUD 45 Tentang Warga Negara
Pasal 27 ayat 1-3 = Mengatur tentang kedudukan warga negara, penghidupan dan pembelaan terhadap negara.

D. Menuliskan Pasal-Pasal yang Tercantum dalam UUD 45 Tentang Hak & Kewajiban Warga Negara

  • Pasal 28 ayat A – J, Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
  • Pasal 29 ayat 2, Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan).
  • Pasal 30 ayat 1-5, Mengatur tentang kewajiban membela negara , usaha pertahanan dan keamanan rakyat, keanggotaan TNI dan tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya, susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
  • Pasal 31 ayat 1-5, Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar, sistem pendidikan Nasional, dan peran Pemerintah dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
  • Pasal 33 ayat 1-5, Mengatur tentang pengertian perekonomian, pemanfaatan SDA, dan prinsip, perekonomian Nasional.
  • Pasal 34 ayat 1-4, engatur tentang perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab Negara.


Sumber :
http://ilmucerdas.wordpress.com/profil/pasal-dalam-uud45-yang-berisikan-tentang-hak-dan-kewajiban-warga-negara/

Hukum, Negara dan Pemerintahan

A. Pengertian Hukum

Secara Umum :

Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

Menurut Para Ahli :

1. Menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.

2. Menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

B. Sifat & Ciri-Ciri Hukum

Sifat-Sifat Hukum

Setelah melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa sifat, yaitu :
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Ciri-Ciri Hukum

Menurut C.S.T. Kansil, S.H. terdapat perintah dan atau larangan. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang. Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’ yang berupa ‘hukuman).

C. Sumber-Sumber Hukum

Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber hukum ada 2 jenis yaitu :
- Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
- Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.

D. Pembagian Hukum

Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis.
  • Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
  • Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).

Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum
Publik. 
  • Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. 
  • Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).

E. Pengertian Negara

Negara berasal dari kata state (Inggris), staat (Belanda), dan etat (Prancis) yang
sama-sama asalnya dari bahasa latin status atau statum yang berarti keadaan atau sesuatu
yang bersifat yang tegak dan tetap.Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi negara.

  • Menurut John Locke (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778), negara adalah suatubadan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
  • Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopolidalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah Menurut Mac Iver, suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan.
  • Menurut Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau wewenang yang mengaturatau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat.

F. Dua Tugas Utama Negara

  • Tugas esensial Negara adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politikyang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian, ketertiban,dan ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara). Tugas esensial sering tugas asli dari Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di seluruh dunia.
  • Tugas fakultatif Negara diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya, memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.

G. Sifat-Sifat Negara

Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :

  • Sifat memaksa : Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
  • Sifat monopoli : Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
  • Sifat totalitas : Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat
dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui
pembinaan.

H. Unsur-Unsur Negara

Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :

  1. Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyaikesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah pendudukasli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
  2. Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuahkedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara
  3. Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
I. Tujuan Dibentuknya Negara

  • Menurut Plato. Negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.
  • Menurut Machiaveli dan Shang Yang. Negara bertujan untuk memperluas kekuasaan semata-mata, tujuan Negara didirikan adalah untuk menjadikan Negara itu besar dan jaya. Untuk mencapai kejayaan Negara, maka rakyat harus berkorban, kepentingan orang perorangan harus diletakkan di bawah kepentingan bengsa dan Negara, Negara Diktator. Kalau ingin Negara kuat dan jaya, maka rakyat harus lunakkan dan sebaliknya jika orang menghendaki rakyat menjadi kuat dan kaya, maka Negara itu menjadi lemah.
  • Menurut Ajaran Teokrasi ( Kedaulatan Tuhan ) Thomas Aquino, AgustinusTujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram, dibawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya berdasarkan Kehendak Tuhan.
  • Menurut Emmanuel Kank. Negara bertujuan mengatur keamanan dan ketertiban dalam Negara yang paling utama.
  • Menurut Krabbe. Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum. Segala kekuasaan dan alat-alat Negara dalam menjalankan tugasnya harus berdasarkan hukum, semua orang tanpa kecuakli harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam Negara (Rule of Law).
  • Menurut Welfare State = Social Service State. Tujuan Negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum. Negara sebagai alat untuk tercapinya tujuan bersama yaitu kemakmuran, kebahagian dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Disamping itu bermacam-macam tujuan Negara yaitu : Untuk memperluas kekuasaan. dan Untuk tercapainya kejayaan (seperti Kerajaan Sriwidjaya dan Kerajaan Majapahit).
  • Dalam Pembukaan UUD 1945. "Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksnakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial"

J. Pengertian Pemerintah
  • Secara harfiah atau kebahasan pemerintah berasal dari kata dasar perintah yang mempunyai arti kata verbal atau bentuk dari kata kerja. Kata perintah sendiri secara leksikal ini berarti perkataan yang bermaksud menyuruh. Atau kata perintah juga berarti aba-aba atau komando. Atau kata perintah juga mempunyai pengertian aturan dari pihak atas yang harus dilakukan.
  • Definisi pemerintah secara KBBI adalah sebuah sistem yang mejalankan wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagian, sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasan, penguasa suatu negara atau bagian negara, dan badan tertinggi dari yang memerintah suatu negara seperti kabinet dalam sistem perintahan indonesia, yaitu DPR MPR dan Persiden.
  • Definisi pemerintah secara luas dapat diartikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan dan kebijakan dalam mengambil keputusan dan melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dan wilayahnya yang membentuk sebuah lembaga dimana mereka ditempatkan.
  • Pemerintah merupakan sebuah wadah orang-orang yang mempunyai kekuasan di dalam sebuah lembaga yang disebut negara dan mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat.


K. Perbedaan Pemerintah & Pemerintahan

  • Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
  • Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dam kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara. (Haryanto dkk, 1997 : 2-3).
  • Secara deduktif dapat disimpulkan bahwa pemerintah dan pemerintahan dibentuk berkaitan dengan pelaksanaan berbagai fungsi yang bersifat operasional dalam rangka pencapaian tujuan negara yang lebih abstrak, dan biasanya ditetapkan secara konstitusional. Berbagai fungsi tersebut dilihat dan dilaksanakan secara berbeda oleh sistem sosial yang berbeda, terutama secara ideologis. Hal tersebut mewujud dalam sistem pemerintahan yang berbeda, dan lebih konkrit terwakili oleh dua kutub ekstrim masing- masing rezim totaliter (sosialis) dan rezim demokratis. Substansi perbedaan keduanya terletak pada perspektif pembagian kekuasaan negara (pemerintah). Pemencaran kekuasaan (dispersed of power), menurut Leslie Lipson, merupakan salah satu dari lima isu besar dalam proses politik (Josef Riwu Kaho, 2001 : 1). Pemerintahan daerah merupakan konsekuensi pelaksanaan pemencaran kekuasaan itu.


Sumber :
1. http://ahmadansori94.blogspot.com/2013/05/tulisan-3-hukum-negara-dan-pemerintahan.html
2. http://ukhtifillah0.blogspot.com/2013/11/hukum-negara-dan-pemerintahan.html
3. http://muslimpoliticians.blogspot.com/2011/05/pengertian-pemerintah-dan-pemerintahan.html

Penduduk Masyarakat dan Kebudayaan


Pertumbuhan penduduk di dunia ini makincepat, mendorong pertumbuhan aspek-aspek kehidupan yang meliputi aspek sosial, ekonomi, politik, kebudayaan, dan sebagainya.Dengan begitu, maka bertambahlah sistem matapencaharian hidup menjadi lebih kompleks

Pertumbuhan dan Perkembangan Kebudayaan di Indonesia


Pertumbuhan dan Perkembangan Kebudayaan di Indonesia

Zaman Batu 

Tua Alat-alat batu pada zaman batu tua, baik bentuk ataupun permukaan peralatan masih kasar, misalnya kapak genggam. Kapak genggam semacam itu kita kenal dari wilayah Eropa, Afrika, Asia Tengah, sampai Punsjab (India), tapi kapak genggam semacam ini tidak kita temukan di daerah Asia Tenggara. Berdasarkan penelitian para ahli prehistori, bangsa-bangsa Proto-Austronesia pembawa kebudayaan Neolithikum berupa kapak batu besar ataupun kecil bersegi-segi berasal dari Cina Selatan, menyebar ke arah selatan, ke hilir sungai-sungai besar sampai ke semenanjung Malaka Lalu menyebar ke Sumatera, Jawa. Kalimantan Barat, Nusa Tenggara, sampai ke Flores, dan Sulawesi, dan berlanjut ke Filipina.

Kapak-kapak tersebut diasah sampai mengkilap dan diikat pada tangkai kayu dengan menggunakan rotan. Sebagai tambahan seiring persebaran kapak batu tersebut tersebar pula Bahasa Proto-Austronesia yang merupakan induk dari bahasa dari bangsa-bangsa di sekitar Samudera Indonesia dan Samudera Pasifik. Karena perkembangannya muncul bahasa melayu yang nantinya di negara Indonesia berkembang menjadi bahasa Indonesia.

Zaman Batu Muda 

Pada zaman batu muda memiliki ciri-ciri seperti : mulai menetap dan membuat rumah, membentuk kelompok masyarakat desa, bertani, dan berternak untuk memenuhi kebutuhan hidup. Manusia pada zaman batu muda telah mengenal dan memiliki kepandaian untuk mencairkan/melebur logam dari biji besi dan menuangkan ke dalam cetakan dan mendinginkannya. Oleh karena itulah mereka mampu membuat senjata untuk mempertahankan diri dan untuk berburu serta membuat alat-alat lain yang mereka perlukan. Bangsa-bangsa Proto-austronesia yang masuk dari Semenanjung Indo-China ke Indonesia itu membawa kebudayaan Dongson, dan menyebar di Indonesia. Materi dari kebudayaan Dongson berupa senjata-senjata tajam dan kapak berbentuk sepatu yang terbuat dari bahan perunggu.


Hal yang patut dicatat tentang permulaan zaman logam ini adalah kenyataan yang jelas bahwa Indonesia sebelum memasuki zaman Hindu telah mengenal kebudayaan yang tinggi derajatnya dan penting bagi perkembangan kebudayaan Indonesia selanjutnya.

Kebudayaan Hindu, Bhuda dan Islam - Kebudayaan Hindu & Budha


Pada abad ke-3 dan ke-4 agama hindu mulai masuk ke Indonesia di Pulau Jawa. Perpaduan atau akulturasi antara kebudayaan setempat dengan kebudayaan. Sekitar abad ke 5 ajaran Budha masuk ke indonesia, khususnya ke Pulau Jawa. Agama Budha dapat dikatakan berpandangan lebih maju dibandingkan Hinduisme, sebab budhisme tidak menghendaki adanya kasta-kasta dalam masyarakat. Walaupun demikian, kedua agama itu di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa tumbuh dan berdampingan secara damai. Baik penganut hinduisme maupun budhisme masng-masing menghasilkan karya-karya budaya yang bernilai tinggi dalam seni bangunan, arsitektur, seni pahat, seni ukir, maupun seni sastra, seperti tercermin dalam bangunan, relief yang diabadikan dalam candi-candi di Jawa Tengah maupun di Jawa Timur diantaranya yaitu Borobudur, Mendut, Prambanan, Kalasan, Badut, Kidal, Jago, Singosari, dan lain-lain. Beberapa pendapat/hipotesa yaitu antara lain :

Hipotesis Ksatria, diutarakan oleh Prof. Dr. Ir. J. L. Moens berpendapat bahwa yang membawa agama Hindu ke Indonesia adalah kaum ksatria atau golongan prajurit, karena adanya kekacauan politik/peperangan di India abad 4 - 5 M, maka prajurit yang kalah perang terdesak dan menyingkir ke Indonesia, bahkan diduga mendirikan kerajaan di Indonesia.

Hipotesis Waisya, diutarakan oleh Dr. N. J. Krom, berpendapat bahwa agama Hindu masuk ke Indonesia dibawa oleh kaum pedagang yang datang untuk berdagang ke Indonesia, bahkan diduga ada yang menetap karena menikah dengan orang Indonesia. Hipotesis Brahmana, diutarakan oleh J. C. Vanleur berpendapat bahwa agama Hindu masuk ke Indonesia dibawa oleh kaum Brahmana karena hanyalah kaum Brahmana yang berhak mempelajari dan mengerti isi kitab suci Weda. Kedatangan Kaum Brahmana tersebut diduga karena undangan Penguasa/Kepala Suku di Indonesia atau sengaja datang untuk menyebarkan agama Hindu ke Indonesia.

Kebudayaan Islam

Abad ke 15 dan 16 agama islam telah dikembangkan di Indonesia, oleh para pemukapemuka islam yang disebut Walisongo. Titik penyebaran agama Islam pada abad itu terletak di Pulau Jawa. Sebenarnya agama Islam masuk ke Indonesia, khususnya di Pulau Jawa sebelum abad ke 11 sudah ada wanita islam yang meninggal dan dimakamkan di Kota Gresik. Masuknya agama Islam ke Indonesia berlangsung secara damai. Hal ini di karena masuknya Islam ke Indonesia tidak secara paksa. Melainkan dengan cara baik-baik, di samping itu disebabkan sikap toleransi yang dimiliki bangsa kita.

Abad ke 15 ketika kejayaan maritim Majapahit mulai surut, berkembanglah negaranegara pantai yang dapat merongrong kekuasaan dan kewibawaan Majapahit yang berpusat pemerintahan di pedalaman. Negara-negara yang dimaksud adalah Negara Malaka di Semenanjung Malaka, Negara Aceh di ujung Sumatera, Negara Banten di Jawa Barat, Negara Demak di Pesisir Utara Jawa Tengah, Negara Goa di Sulawesi Selatan . Dalam proses perkembangan negara-negara tersebut yang dikendalikan oleh pedagang. Pedagang kaya dan golongan bangsawan kota- kota pelabuhan, nampaknya telah terpengaruh dan menganut agama Islam. Daerah-daerah yang belum tepengaruh oleh kebudayaan Hindu, agama Islam mempunyai pengaruh yang mendalam dalam kehidupan penduduk. Di daerah yang bersangkutan. Misalnya Aceh, Banten, Sulawesi Selatan, Sumatera Timur, Sumatera Barat, dan Pesisir Kalimantan.

Agama Islam berkembang pesat di Indonesia dan menjadi agama yang mendapat penganut sebagian terbesar penduduk Indonesia. Kebudayaan Islam memberi saham yang besar bagi perkembangan kebudayaan dan kepribadian Bangsa Indonesia.

Individu, Keluarga & Masyarakat

Pertumbuhan Individu

Pengertian Individu

Individu berasal dari kata latin individuum yang artinya tidak terbagi. Individu menekankan penyelidikan kepada kenyataan-kenyataan hidup yang istimewa dan seberapa mempengaruhi kehidupan manusia (Abu Ahmadi, 1991: 23). Individu bukan berarti manusia sebagai suatu keseluruhan yang tidak dapat dibagi, melainkan sebagi kesatuan yang terbatas, yaitu sebagai manusia perseorangan. Individu adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan khas di dalam lingkungan sosialnya, melainkan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah laku spesifik dirinya. Terdapat tiga aspek yang melekat sebagai persepsi terhadap individu, yaitu aspek organik jasmaniah, aspek psikis-rohaniah, dan aspek-sosial yang bila terjadi kegoncangan pada suatu aspek akan membawa akibat pada aspek yang lainnya. Individu dalam tingkah laku menurut pola pribadinya ada 3 kemungkinan : pertama menyimpang dari norma kolektif kehilangan individualitasnya, kedua takluk terhadap kolektif, dan ketiga memengaruhi masyarakat (Hartomo, 2004: 64).

Individu tidak akan jelas identitasnya tanpa adanya suatu masyrakat yng menjadi latar belakang keberadaanya. Individu berusaha mengambil jarak dan memproses dirinya untuk membentuk perilakunya yang selaras dengan keadaan dan kebiasaan yang sesuai dengan perilaku yang telah ada pada dirinya.

Manusia sebagai individu salalu berada di tengah-tengah kelompok individu yang sekaligus mematangkannya untuk menjadi pribadi yang prosesnya memerlukan lingkungan yang dapat membentuknya pribadinya. Namun tidak semua lingkungan menjadi faktor pendukung pembentukan pribadi tetapi ada kalanya menjadi penghambat proses pembentukan pribadi.

Pengertian Pertumbuhan

Pertumbuhan adalah pertambahan ukuran, baik panjang maupun berat. Pertumbuhan dipengaruhi faktor genetic, hormon dan lingkungan. Meskipun secara umum, faktor lingkungan yang memegang peranan sangat penting adalah zat hara dan suhu lingkungan. Akan tetapi, di daerah tropis zat hara lebih penting dibandingkan lingkungan. Tidak semua makanan yang dimakan oleh ikan digunakan untuk pertumbuhan. Sebagian besar energi dari makanan digunakan untuk aktivitas, pertumbuhan dan reproduksi (Fujaya, 2004).

Menurut Affandi (2002), pertumbuhan adalah proses perubahan jumlah individu/biomas pada periode waktu tertentu. Pertumbuhan ikan dipengaruhi oleh faktor luar dan faktor dalam. Faktor luar sulit dikontrol yang meliputi keturunan, sex, umur, parasit, dan penyakit. Faktor luar utama yang mempengaruhi pertumbuhan adalah makanan dan suhu perairan (Effendi 2002).

Menurut Kartono pertumbuhan adalah perubahan secara fisiologi sebagai hasil dari pematangan fungsi-fungsi fisik yang berlangsung secara normal pada diri anak yang sehat dalam kurun waktu tertentu yang dipengaruhi oleh lingkungan dan keturunan secara kontinyu. Sedangkan perkembangan yaitu proses transmisi dari psikis dan fisis yang hereditas, distimukasikan oleh faktor-faktor lingkungan yang menguntungkan dalam perwujudan aktif menjadi kontinyu.

Namun Menurut Moh Kasiram Pertumbuhan adalah adanya perubahan dalam bentuk ukuran dan fungsi-fungsi mental sedangkan perkembangan mengandung arti adanya pemunculan sifat yang baru.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pertumbuhan Individu

Faktor Biologis

Semua manusia normal dan sehat pasti memiliki anggota tubuh yang utuh seperti kepala, tangan, kaki dan lainya. Hal ini dapat menjelaskan bahwa beberapa persamaan dalam kepribadian dan perilaku. Namun ada warisan biologis yang bersifat khusus. Artinya, setiap individu tidak semua ada yang memiliki karakteristik fisik yang sama.

Faktor Geografis

Setiap lingkungan fisik yang baik akan membawa kebaikan pula pada penghuninya. Sehingga menyebabkan hubungan antar individu bisa berjalan dengan baik dan menimbulkan kepribadian setiap individu yang baik juga. Namun jika lingkungan fisiknya kurang baik dan tidak adanya hubungan baik dengan individu yang lain, maka akan tercipta suatu keadaan yang tidak baik pula.

Faktor Kebudayaan Khusus

Perbedaan kebuadayaan dapat mempengaruhi kepribadian anggotanya. Namun, tidak berarti semua individu yang ada didalam masyarakat yang memiliki kebudayaan yang sama juga memiliki kepribadian yang sama juga. Dari semua faktor-faktor di atas dan pengaruh dari lingkungan sekitar seperti keluarga dan masyarakat maka akan memberikan pertumbuhan bagi suatu individu. Seiring berjalannya waktu, maka terbentuklah individu yang sesuai dan dapat menyesuaikan dengan lingkungan sekitar.

Hubungan Individu, Keluarga & Masyarakat

Makna Individu

Manusia adalah makhluk individu, makhluk individu berarti makhluk yang tidak dapat dibagi-bagi, tidak dapat dipisah-pisahkan antara jiwa dan raganya. Para ahli Psikologi modern menegaskan bahwa manusia itu merupakan suatu kesatuan jiwa raga yang kegiatannya sebagai keseluruhan, sebagai kesatuan. Kegiatan manusia sehari-hari merupakan kegiatan keseluruhan jiwa raganya. Bukan hanya kegiatan alat-alat tubuh saja, atau bukan hanya aktivitas dari kemampuan-kemampuan jiwa satu persatu terlepas daripada yang lain.

Dalam kamus ilmiah, individu berarti pribadi, perseorangan, person. Jadi, individu dapat berarti pribadi atau person yang merujuk kepada manusia. Yang perlu kita garis bawahi adalah kata merujuk kepada manusia karena individu melekat kepada diri seorang manusia, dan individu tidak dipakai untuk makhluk yang lain, seperti binatang atau pun tumbuhan.

Makna Keluarga

Keluarga adalah tempat dimana kita pertama kali belajar tentang dunia, dan memiliki hubungan darah dengan satu individu dengan individu lainnya. Keluarga adalah orang yang teramat dekat, tempat kita saling berbagi, tempat kita saling memberi, tempat kita berkorban, tempat kita menumpahkan fitrah kita sebagai manusia.

Keluarga, tempat kita kembali, memperkuat ruhiyah kita, memperkuat tarbiyah, memperkuat ukhwah. Dan aku telah memilih. Bagiku keluarga ditautkan bukan hanya oleh darah, namun lebih dari itu oleh akidah. Pertautan yang sangat kuat. Bayangkanlah ada seseirang yang rela membagi dua hartanya, bahkan mempertaruhkan nyawanya demi keluarganya yang lain. Dan itu bukan ditautkan oleh darah namun akidah.

Makna Masyarakat

Masyarakat merupakan istilah yang digunakan untuk menerangkan komuniti manusia yang tinggal bersama-sama. Boleh juga dikatakan masyarakat itu merupakan jaringan perhubungan antara berbagai individu. Dari segi pelaksanaan, ia bermaksud sesuatu yang dibuat - atau tidak dibuat - oleh kumpulan orang itu. Masyarakat merupakan subjek utama dalam pengkajian sains sosial.

Oleh karena sesebuah masyarakat yang inginkan kestabilan memerlukan ahli-ahli yang sanggup menolong antara satu sama lain, maka ia perlu kepada nilai-nilai murni seperti kerakyatan, hak dan etika. Ini merupakan perkara asas untuk mencapai keadilan. Jika nilai-nilai ini gagal dipatuhi, orang akan mengatakan sesebuah masyarakat tersebut sebagai tidak adil dan musibah akan berlaku.

Prof. M. M Djojodiguno berpendapat tentang masyarakat adalah suatu kebulatan dari pada segala perkembangan dalam hidup bersama antara manusia dengan manusia.

R. Linton berpendapat bahwa Masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerja sama,sehingga mereka ini dapat mengorganisasikan dirinya berpikir tentang dirinya dalam satu kesatuan sosial dengan batas tertentu.

Oleh M. J Herskovist : Masyarakat adalah kelompok individu yang di organisasikan dan menguikuti satu cara hidup tertentu.

Oleh Hasan Shadily : Masyarakat adalah golongan besar atau kecil dari beberapa manusia dengan atau karena sendirinya, bertalian secara golongan dan mempunyai pengaruh kebatinan satu sama lain.

Dua Golongan Masyarakat

Berdasarkan pekerjaan (profesi) dan penghasilanya, Bangsa Indonesia dibagi dalam dua (2) golongan, yaitu :
  1. Bangsa Indonesia yang “Pekerjaan dan Penghasilannya ditanggung atau dijamin oleh Pemerintah”, misalnya PNS, TNI, POLRI, Jaksa, Hakim, dan lain-lain seluruh aparatur tetap pemerintah. Golongan ini dijamin pekerjaan dan penghasilannya, sebagai bukti jaminan penghasilan pada golongan ini adalah, mereka memerima gaji pada setiap akhir atau awal bulan. Pada tingkatan tertentu, dimana seseorang pada golongan ini telah menduduki jabatan, selain jaminan penghasilan, juga mendapat tambahan fasilitas lainnya, misalnya : perumahan, kendaraan (mobil), fasilitas kesehatan, biaya perjalanan, dan lain-lain. Apabila dalam ketentuan batas usia maupun masa kerja telah tercapai dan sudah tidak lagi dipekerjakan atau diperbantukan, maka akan “Dipensiun” dengan dijamin hak penghasilan pensiun yang biasanya diterima pada setiap awal bulan. Dan ini semua sudah dikuatkan, atau diatur dan ditetapkan dalam undang2 ataupun peraturan pemerintah atau peraturan menteri.
  2. Golongan Bangsa atau Masyarakat yang Pekerjaan dan Penghasilannya tidak ditanggung atau tidak dijamin oleh pemerintah. Golongan ini adalah masyarakat swasta, seperti petani, pedagang, jasa, buruh, dan pengusahapengusaha lainnya. Golongan ini mulai dari mencari pekerjaan, meciptakan pekerjaan, mengerjakan pekerjaan, mengelola pekerjaan, dan lain-lain dilakukan sendiri secara mandiri, dan penghasilannya tergatung dari hasil jerih payahnya sendiri, tidak ada campur tangan pemerintah disini.
  3. Kedua golongan tersebut di atas adalah sama-sama Bangsa Indonesia, sama-sama membayar pajak, tetapi mendapat perlakuan yang berbeda perihal jaminan kepastian mendapatkan pekerjaan dan penghasilan yang layak. Golongan yang ke dua (2) tidak akan menuntut penghasilannya ditanggung dan dijamin pemerintah, akan tetapi dimohon pemerintah cukup mengerti dan bisa membantu memfasilitasi terselenggaranya pekerjaan golongan masyarakat swasta. Kalau perlu Pemerintah harus segera menyusun dan merumuskan visi-misi kedepan, yang menjamin kepastian mendapatkan pekerjaan (dan penghasilan yang layak) bagi setiap Kepala Keluarga (KK) Warga Negara Indonesia, dengan membantu memfasilitasi terselenggaranya lapangan kerja. Misalnya di bidang pertanian dan perikanan, Negara Indonesia (khususnya pemerintah) sudah mempunyai modal dasar yaitu lahan tanah dan lautan, pemerintah tinggal membuat rencana skala ekonomi dan memfasilitasi sarananya (dengan berbagai macam aturan), biarkan masyarakat (tani dan nelayan) yang bekerja dan mengerjakan dilapangan. Jadi Pemerintah sebagai penyelenggara Negara harus bisa menjamin rakyatnya untuk medapatkan kepastian mendapatkan pekerjaan (dan penghasilan yang layak) bagi setiap warganya (paling tidak bagi setiap kepala keluarga / KK).

Macam-Macam Fungsi Keluarga

Fungsi keluarga adalah suatu pekerjaan-pekerjaan atau tugas-tugas yang harus dilaksanakan di dalam atau oleh keluarga tersebut antara lain :

Fungsi Pendidikan

Orangtua sebagai anggota keluarga berfungsi untuk mendidik anak-anak, dengan menyekolahkan mereka sampai ke jenjang yang tinggi. Selain pendidikan formal, keluarga juga bisa memberikan didikan informal diluar sekolah. Hal ini dilakukan agar kelak mereka bisa menjadi anak-anak yang berguna bagi keluarganya sendiri maupun bangsa dan Negara.

Fungsi Religius

Keluarga juga berfungsi memperkenalkan agama atau keyakinan kepada anakanak sejak mereka masih kecil. Orangtua wajib menanamkan nilai-nilai agama kepada anak-anak mereka untuk bekal kehidupan setelah di dunia ini. Karena harus kita ingat bahwa tidak selamanya manusia hidup di dunia.

Fungsi Ekonomi

Fungsi ekonomi ini harus dijalankan oleh kepala keluarga. Ayah sebagai kepala keluarga wajib untuk bekerja mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan rumah tangga. Namun, di zaman emansipasi wanita sekarang ini tidak jarang kita lihat ada ibu-ibu yang turut membantu memenuhi kebutuhan keluarga dengan bekerja sebagai wanita karier.

Hubungan Individu, Keluarga & Masyarakat

Manusia adalah sebagai makhluk individu dalam arti tidak dapat di pisahkan antara jiwa dan raganya, oleh karena itu dalam proses perkembangannya perlu keterpaduan antara perkembangan jasmani maupun rohaninya.

Sebagai makhluk sosial seorang individu tidak dapat berdiri sendiri, saling membutuhkan antara yang satu dengan yang lainnya, dan saling mengadakan hubungan sosial di tengah–tengah masyarakat.

Keluarga dengan berbagai fungsi yang dijalankan adalah sebagai wahana dimana seorang individu mengalami proses sosialisasi yang pertama kali, sangat penting artinya dalam mengarahkan terbentuknya individu menjadi seorang yangberpribadi.

Sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan masyarakat, keluarga mempunyai korelasi fungsional dengan masyarakat tertentu, oleh karena itu dalam proses pengembangan individu menjadi seorang yang berpribadi hendaknya diarahkan sesuai dengan struktur masyarakat yang ada, sehingga seorang individu menjadi seorang yang dewasa dalam arti mampu mengendalikan diri dan melakukan hubungan-hubungan sosial di dalam masyarakat yang cukup majemuk. Masyarakat adalah kelompok manusia yang saling berinteraksi yang memiliki prasarana untuk kegiatan tersebut dan adanya saling keterikatan untuk mencapai tujuan bersama. Masyarakat adalah tempat kita bisa melihat dengan jelas proyeksi individu sebagai bagian keluarga, keluarga sebagai tempat terprosesnya, dan masyarakat adalah tempat kita melihat hasil dari proyeksi tersebut.

Individu yang berada dalam masyarakat tertentu berarti ia berada pada suatu konteks budaya tertentu. Pada tahap inilah arti keunikan individu itu menjadi jelas dan bermakna, artinya akan dengan mudah dirumuskan gejala-gejalanya. Karena di sini akan terlibat individu sebagai perwujudan dirinya sendiri dan merupakan makhluk sosial sebagai perwujudan anggota kelompok atau anggota masyarakat.



Sumber : http://bayoscreamo.blogspot.com/

Ilmu Sosial Dasar, Tujuan, Persamaan dengan Ilmu Pengetahuan Sosial dan Ruang lingkup Ilmu Sosial Dasar

Pengertian Ilmu Sosial Dasar
Yaitu suatu ilmu yang mengkaji masalah-masalah sosial yang berada di tengah masyarakat dewasa ini dengan menggunakan teori(berdasarkan fakta,konsep,teori) yang berasal dari berbagai bidang keahlian dalam ilmu pengetahuan sosial agar manusia khsusnya mahasiswa kita hidup di dunia ini tidaklah sendiri dan tidak boleh berperilaku seenaknya.

Tujuan ISD
  1. Mahasiswa menyadari adanya konflik sosial yang ada d sekitar kita
  2. Mahasiswa bisa peka dan tanggap terhadap konflik sosial yang ada
  3. Mahasiswa menyadari bahwa setiap konflik sosial selalu ada penyelesaian
Pemberian mata kuliah ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan terhadap konflik yang ad di sekitar kita dan mempelajarinya agar kita lebih memahami apa yang ada di sekitar kita, agar mahasiswa tidak berbuat seenaknya dalam lingkungan sekitar yang merugikan masyarakat,dan agar mahasiswa selalu menjadi panutan dalam masyarakat.
Ilmu pendidikan dibagi dalam 3 kelompok besar :
  1. Ilmu pengetahuan alamiah
    yaitu suatu ilmu yang bertujuan untuk mempelajari alam semesta dari yang terbesar sampai yang terkecil dengan berbagai analisis dari hukum atau rumus yang ditemukan.Dari analisa inilah akan dibuat prediksi.
  2. ilmu pengetahuan sosial
     yaitu suatu ilmu yang mempelajari kehidupan sosial dalam sebuah masyarakat dan konfliknya.
  3. Pengetahuan budaya
    ilmu yang mempelajari suatu budaya masyarakat yang berkembang saat ini dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan masyarakat.

ISD & IPS
Ilmu sosial dasar dan ilmu pengetahuan sosial mempunyai hubungan yang kuat satu sama lain,tapi juga mempunyai persamaan dan perbedaan satu sama lain.

Persamaan:
  1. sebagai salah satu pembelajaran untuk mahasiswa
  2. bukan ilmu yang muncul sendiri
  3. mempunyai konflik sosial dan pemecahanya

Perbedaan
  1. ilmu sosiak dasar diberikan pada mahasiswa
  2. ilmu sosial dasar merupakan mata kuliah tunggal
  3. ilmu sosial dasar diarahkan kepada pembentukan sikap.

Ruang Lingkup ISD

  1. konsep sosial atau pengertian tentang kenyataan sosial dibatasi oleh konsep dasar yang sangat diperlukan untuk mempelajari masalah tersebut.
  2. kenyataan sosial yang ad pada masyarakat karena mempunyai latar belakang dan sudut pandangnya.
  3. masalah yang timbul terkait oleh yang satu dengan yang lain.

Urbanisasi dan Proses Terjadinya Urbanisasi

Urbanisasi 
adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota. Urbanisasi ialah masalah yang cukup serius bagi kita semua. Persebaran penduduk yang tidak merata antara desa dengan kota akan menimbulkan berbagai permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan. Jumlah peningkatan penduduk kota yang signifikan tanpa didukung dan diimbangi dengan jumlah lapangan pekerjaan, fasilitas umum, aparat penegak hukum, perumahan, penyediaan pangan, dan lain sebagainya tentu adalah suatu masalah yang harus segera dicarikan jalan keluarnya.

Proses Terjadinya Urbanisasi di karenakan faktor urbanisasi, antara lain factor – factor urbanisai di bagi menjadi 3 yakni :
 A. Faktor Penarik Terjadinya Urbanisasi
1.     Kehidupan kota yang lebih modern
2.     Sarana dan prasarana kota lebih lengkap
3.     Banyak lapangan pekerjaan di kota
4.     Pendidikan sekolah dan perguruan tinggi lebih baik dan berkualitas
B. Faktor Pendorong Terjadinya Urbanisasi
1.     Lahan pertanian semakin sempit
2.     Merasa tidak cocok dengan budaya tempat asalnya
3.     Menganggur karena tidak banyak lapangan pekerjaan di desa
4.     Terbatasnya sarana dan prasarana di desa
5.     Diusir dari desa asal
6.     Memiliki impian kuat menjadi orang kaya
C. Keuntungan Urbanisasi
1.     Memoderenisasikan warga desa
2.     Menambah pengetahuan warga desa
3.     Menjalin kerja sama yang baik antarwarga suatu daerah

4.     Mengimbangi masyarakat kota dengan masyarakat desa